Survey Kepuasan Masyarakat

Merujuk pada Pasal 38 Undan-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan untuk dapat mengisi survey kepuasan masyarakat melalui tautan berikut.

https://skm.pekalongankota.go.id/

Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan adalah sebagai berikut:
  • Hasil SKM tahun 2021 semester II: 83,02
  • Hasil SKM tahun 2022 semeseter I: 86,744
  • Hasil SKM tahun 2022 semester II: 94,69
  • Hasil SKM tahun 2023 semester I: 86,57
  • Hasil SKM tahun 2023 semester II: 89,32