Sinergi dengan DPMPTSP, Bagian Hukum Adakan Paparan Raperda Penanaman Modal kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PEKALONGAN - Badan Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan menyelenggarakan paparan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, Rabu (8/6/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, sementara yang menyampaikan paparan tersebut ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kepala Bagian Hukum, Rofieq, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penanaman Modal ini merupakan sinergisitas antara Bagian Hukum dengan DPMPTSP. Mengingat bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal yang berlaku sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan regulasi di atasnya.

Selain itu, Bagian Hukum juga telah bekerja sama dengan Tim Dosen dari Universitas Pekalongan (Unikal) terkait penyusunan Naskah Akademik mengenai Raperda tentang Penanaman Modal yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun Anggaran 2022. “Penyusunan Naskah Akademik ini sudah dilakukan oleh Tim Unikal dan pada Selasa kemarin sudah diadakan pemaparan dari naskah tersebut,” terang Rofieq.

Membenarkan pernyataan dari Kabag Hukum, Kepala DPMPTSP Beno Heritriono memaparkan bahwa aturan hukum tentang penanaman modal sebelumnya sudah melebihi jangka waktu lima tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi, revisi, dan bila perlu pencabutan.

Latar belakang dari penyusunan Raperda tentang Penanaman Modal juga diawali dengan adanya permintaan dari Bagian Hukum terkait identifikasi perda, maka diusulkan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pelaksanaan amanah dari PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Beno juga menambahkan, Raperda tentang Penanaman Modal ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi kebijakan maupun tindakan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanaman modal di Kota Pekalongan. “Tentunya dengan mewujudkan aspek kapasitas hukum, pelayanan perizinan penanaman modal yang berkualitas, transparan, adil, dan akuntabel,” jelasnya.

Kegiatan paparan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Arzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, Asisten Administrasi Umum Agust Marhaendayana; turut hadir pula tamu undangan lainnya dari Bappeda, BPKAD, DPMPTSP, dan Inspektorat Kota Pekalongan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]