Pengelolaan JDIH Bagian dari Upaya Keterbukaan Informasi Publik
Semarang – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pengelola JDIH Tahun 2024, Rabu (17/7/2024). Para pengelola JDIH yang hadir diminta untuk melakukan penguatan peran sebagai anggota JDIHN di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan bahwa pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik. Selain itu, pengelolaan JDIH juga merupakan upaya untuk mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia dan diarahkan menjadi dasar dalam proses penyusunan regulasi.
“Dalam pengelolaannya diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas,” ungkapnya.
PJ Gubernur Jateng juga meminta agar pengelola JDIH melakukan pengayaan dokumen hukum yang disajikan dalam JDIH sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum maupun Indeks Kualitas Kebijakan sebagai bagian penilaian Reformasi Birokrasi.
Tidak kalah penting, imbuhnya, pengelola JDIH juga perlu melakukan upaya pengintegrasian dokumentasi hukum pemerintah desa ke dalam JDIHN. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indoensia yang terintegrasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui wadah JDIHN. [Tim JDIH Kota Pekalongan]
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan bahwa pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik. Selain itu, pengelolaan JDIH juga merupakan upaya untuk mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia dan diarahkan menjadi dasar dalam proses penyusunan regulasi.
“Dalam pengelolaannya diperlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas,” ungkapnya.
PJ Gubernur Jateng juga meminta agar pengelola JDIH melakukan pengayaan dokumen hukum yang disajikan dalam JDIH sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum maupun Indeks Kualitas Kebijakan sebagai bagian penilaian Reformasi Birokrasi.
Tidak kalah penting, imbuhnya, pengelola JDIH juga perlu melakukan upaya pengintegrasian dokumentasi hukum pemerintah desa ke dalam JDIHN. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indoensia yang terintegrasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui wadah JDIHN. [Tim JDIH Kota Pekalongan]