Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan Bantu Masyarakat Selesaikan Perkara Pidana dengan Adil

PEKALONGAN - Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan diresmikan bersama-sama oleh Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan pada Senin (20/6/2022). Keberadaan Rumah Damai Adhyaksa yang terletak di Jalan Kurinci Kelurahan Podosugih tersebut, diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat Kota Pekalongan dalam menyelesaikan perkara hukum pidana secara adil.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan bahwa peresmian Rumah Damai Adhyaksa merupakan bentuk dukungan Pemkot Pekalongan dalam memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan. Pemkot siap mendukung, berkomitmen, dan bermitra dengan Kejari Kota Pekalongan dalam memberikan fasilitas penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan.

"Nanti bisa difasilitasi untuk berkonsultasi juga, terutama bagi masyarakat Kota Pekalongan yang masih awam terhadap masalah hukum," terang Wali Kota.

Aaf menambahkan, penyelesaian perkara hukum yang dimaksud bukan berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. "Pelaksanaannya akan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Pekalongan," kata Aaf.

Kajari Kota Pekalongan, Sri Indarti, memaparkan, keberadaan Rumah Damai Adhyaksa ini akan mendukung penyelesaian hukum yang terjadi di dalam masyarakat Kota Pekalongan berdasarkan musyawarah mufakat dan perdamaian, sehingga bisa mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.

"Tentunya dengan jaksa sebagai mediator dan fasilitator yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat," terangnya.

Fokus penyelesaian perkara oleh jaksa, imbuh Indarti, tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, tetapi lebih mengutamakan pemulihan pada keadaan semula. Ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan regulasi tersebut, penuntutan terhadap tersangka dapat dihentikan dengan memperhatikan syarat berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun; kerugian negara tidak lebih dari Rp2.500.000; adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; adanya pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka seperti mengganti kerugian korban; dan adanya respon positif dari masyarakat. [Tim JDIH Kota Pekalongan]