Raperda SLRT Diparipurnakan, Wali Kota: Pengurangan Beban Fakir Miskin Perlu Langkah Terpadu

PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa pengurangan beban fakir miskin di Kota Pekalongan perlu dilakukan secara terpadu. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022). Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama antara DPRD dengan Pemkot Pekalongan terkait dua Raperda Kota Pekalongan, yaitu Raperda tentang SLRT untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Kemiskinan di Kota Pekalongan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh," paparnya.

Arah penanganannya, imbuh wali kota, tertuang dalam Raperda tentang SLRT untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, yang pada hari ini diparipurnakan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan.

Wali kota berharap, adanya regulasi tentang SLRT ini mampu mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan.

Sebagai informasi, Raperda tentang SLRT untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu merupakan sinergisitas antara Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) dan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan. Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan, dari mulai penentuan, pembahasan draft, hingga paparan di depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]