Rapat Propemperda 2023 Bahas Delapan Raperda Usulan Eksekutif

KOTA PEKALONGAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan mengadakan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, Senin (10/10/2022). Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan tentang delapan usulan raperda yang masuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
           
Adapun delapan usulan sementara raperda dari eksekutif antara lain:
  1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Diusulkan oleh Badan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); OPD perangkat daerah yang mengelola retribusi; dan Inspektorat
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda)
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. Diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM)
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diusulkan oleh Dindagkop-UKM
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Diusulkan oleh Dindagkop-UKM
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Diusulkan oleh Dinas Perhubungan
  8. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) dan BPKAD    
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Rofieq, mewakili Sekretaris Daerah, Sri Ruminingsih, yang berhalangan hadir secara langsung. Dalam pengantarnya, Rofieq memaparkan tentang tujuan dari diadakannya rapat ini. Pertama, untuk mengetahui latar belakang pembentukan raperda: apakah sudah memuat amanah dari peraturan perundang-undangan di atasnya; apakah merupakan kewenangan pemerintah kota; dan apakah menampung kebijakan atau muatan lokal.
    
Kedua, imbuh Rofieq, untuk mengetahui substansi materi yang akan diatur dalam raperda. Ketiga, untuk menghindari adanya tumpang tindih terhadap materi perizinan pada raperda yang diusulkan oleh DPMPTSP dan Dindagkop-UKM.
           
“Tujuan yang keempat, untuk mengetahui raperda yang diajukan akan direncanakan masuk pada kuartal I, II, atau III,” kata Kabag Hukum.
           
Rofieq melanjutkan, surat usulan Propemperda Tahun 2023 sudah Bagian Hukum kirimkan sejak tanggal 12 Juli 2022 kepada OPD dengan batasan waktu sampai 26 Juli 2022. Hingga saat ini, usulan yang masuk dari OPD ada delapan raperda.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dindagkop-UKM, Dindik, DPMPTSP, DLH, Dinhub, serta hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Perwakilan dari masing-masing OPD yang berkaitan dengan delapan raperda di atas kemudian memaparkan satu per satu. Setelah itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Erli Nufiati, memberikan masukan agar semua raperda yang diusulkan tersebut dilakukan pengkajian lagi.

“Koordinasikan dengan pihak-pihak terkait supaya substansinya lebih jelas. Apalagi yang berkaitan dengan anggaran, koordinasikan dulu sebelum disusun (materi raperda-red),” kata Erli.

Sebagai informasi, delapan usulan raperda di atas bersifat tentatif atau masih dapat berubah. Akan ada rapat selanjutnya untuk membahas usulan ini lebih dalam, sehingga bisa diambil keputusan akhir sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). [Tim JDIH Kota Pekalongan]