Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekalongan

Kota Pekalongan - Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, jika telah ditetapkan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor perdagangan di Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan PK5 Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Deddy Setyawan, Selasa (1/2/2023).

“Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, sarana interaksi sosial yang komunikatif, dan mendukung pendapatan asli daerah dengan memanfaatkan sumber daya milik Pemkot Pekalongan untuk kepentingan masyarakat,” terang Deddy dalam rapat paparan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang PDRD kepada Walikota dan Wakil Walikota.

Raperda yang diusulkan oleh Dindagkop-UKM Kota Pekalongan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dari pasal 79, 80, 81, 82, 83, dan 84 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berperan sebagai payung hukum terkait pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat di daerah kota pekalongan.

Adapun ruang lingkupnya mencakup 12 BAB dan 42 Pasal yang terdiri dari: fungsi dan klasifikasi pasar rakyat; sarana dan prasarana pasar rakyat; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan pasar; tata penempatan pasar; tata tertib dan larangan di dalam pasar; kerjasama; pembinaa, pengawasan, dan evaluasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab pedagang.

Sebelumnya, pengelolaan pasar rakyat di Kota Pekalongan diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Tradisional Kota Pekalongan. Dalam perkembangannya, penerapan perda ini dipandang perlu dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]