Perda PDRD akan Berikan Kepastian Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jika telah ditetapkan, nantinya akan memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retibusi di Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Doyo Wibowo, dalam rapat paparan Raperda tentang PDRD dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, perda ini nantinya akan memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi Pemerintah Kota Pekalongan. “Adapun tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi,” papar Doyo.

Dalam paparannya kepada Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, Doyo mengimbuhkan, sementara ini Raperda tentang PDRD terdiri dari 14 Bab dan 235 Pasal. Adapun ruang lingkupnya antara lain: pajak berupa jenis pajak, subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, tarif pajak; retribusi berupa jenis retribusi, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi, dan tarif retribusi; pemungutan pajak dan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penghapusan piutang; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kerja sama; pemberian fasilitas pajak dan retribusi; penetapan target penerimaan pajak dan retribusi; dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Lebih lanjut, Doyo menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi perwujudan kesejahteraan di Kota Pekalongan. Untuk itu, Pemkot Pekalongan memerlukan regulasi mengenai pajak dan retribusi. Regulasi tentang pajak dan retribusi di Kota Pekalongan yang berlaku sebelumnya, perlu dilakukan pencabutan seiring dengan dicabutnya UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Sehingga disusunlah Raperda tentang PDRD ini, menyesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022,” tambah Doyo. [Tim JDIH Kota Pekalongan]