Pemkot Pekalongan Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Karanganyar

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Keranganyar, Selasa (20/12/2022). Bertempat di Ruang Buketan Setda, kunjungan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, didampingi Kepala Bagian Hukum dan perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pekalongan yang telah menyambut dengan baik kunjungan kerja tersebut. Adapun tujuan dari kunjungan kerja, terang Bagus, untuk melakukan komparasi terkait dengan Raperda Kabupaten Karanganyar yang sedang dibahas dalam Propemperda tahun 2022, antara lain: (1) Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren; (2) Raperda tentang Pembubaran Perusahan Daerah Apotek Sukowati; (3) Raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan; (4) Raperda tentang Perubahan atas Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro; dan (5) Raperda tentang Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian.

“Kebetulan memang raperda di Pansus I dan II kuartal akhir ini baru sempat dibahas dan dikomparasikan,” papar Bagus. Dirinya berharap, dari kegiatan kunjungan kerja ini dapat saling bertukar informasi dan pengalaman serta mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak.

Kepala Bagian Hukum, Rofieq, menjelaskan tentang beberapa Perda Kota Pekalongan yang memiliki korelasi dengan raperda yang ingin dibahas DPRD Kabupaten Karanganyar di atas. Pertama, Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang memiliki ruang lingkup antara lain: fasilitasi pengambangan pesantren dalam fungsi pendidikan; fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi dakwah; dan fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.

Kedua, Perda Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan. Rencana jenis usaha pada perda tersebut antara lain adalah aneka jasa; perdagangan; kerja sama modal; infrastruktur; stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU); dan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE). “Perda tersebut masih dikaji untuk pencabutan. Jika pembentukannya ditetapkan dengan perda, maka pembubarannya juga dengan perda,” jelasnya.

Rofieq melanjutkan penjelasannya, yaitu Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang berkaitan dengan Raperda tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan di Kabupaten Karanganyar. Penyelenggaraan perda ini diprioritaskan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Terakhir, imbuh Rofieq, terkait dengan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, di Kota Pekalongan sendiri belum menyusun raperda tersebut. “Namun demikian, kebijakannya langsung dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi UKM dan koperasi di Kota Pekalongan,” tuturnya.

Setelah acara penyambutan dibuka, kemudian dilanjutkan dengan dialog pembahasan raperda, yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pekalongan, Soesilo. Sesi ini mengundang antusiasme dari anggota Pansus DPRD Kabupaten Karanganyar untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kelima raperda di atas.

Salah satu hal yang ditanyakan adalah mengenai pemberdayaan pesantren yang dilakukan di Kota Pekalongan. Menjawab hal itu, Analis Kebijakan Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Krisna Dewantara mengatakan, Pemkot Pekalongan telah memberikan perhatian kepada pesantren di Kota Pekalongan, salah satunya dengan memberikan honorarium kepada guru TPQ, juga dengan memberikan bantuan sosial berupa beras kepada para santri yang membutuhkan.

“Karena Kota Pekalongan ini selain sebagai 'Kota Batik' dan 'Kota Ikan', juga dikenal sebagai 'Kota Santri'. Jadi, perlu untuk memberikan perhatian lebih pada pesantren yang tersebar di Kota Pekalongan,” kata Krisna. [Tim JDIH Kota Pekalongan]