Pemkot Pekalongan Tanggapi Permohonan LAPAN Tipikor atas Sengketa Informasi Publik di KIP Jateng

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menjalani sidang ajudikasi perkara sengketa informasi publik di Persidangan Komisi Informasi Jawa Tengah sejak sebulan yang lalu. Sekretaris Daerah sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekalongan dituntut Lembaga Analisa Penggunaan Anggaran Negara dan Tindak Pidana Korupsi (LAPAN Tipikor) Indonesia Provinsi Jawa Tengah terkait pemenuhan informasi publik.

Pada Maret lalu, LAPAN Tipikor Jateng mengajukan permohonan informasi berkala kepada Sekda Kota Pekalongan berupa berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beberapa pekerjaan/kegiatan per 31 Desember 2020 pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan pada Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). PPID Kota Pekalongan kemudian memberikan dokumen yang dimohonkan. Namun, LAPAN Tipikor Jateng menganggap pemenuhan informasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta, sehingga lembaga itu mengajukan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi Jateng.

“Yang dimohonkan adalah berkas LPJ disertai dengan rincian belanjanya. Berkas ini nantinya untuk keperluan riset antikorupsi dan untuk dicocokkan dengan survei di lapangan,” terang Ketua Lapan Tipikor Jateng, Paimin Nugroho, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022). Pada sidang selanjutnya, Rabu (21/9/2022), pemohon menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu Rincian Anggaran Belanja (RAB) dari salah satu badan daerah sebagai contoh dokumen yang dimintakan.

Menanggapi hal itu, Perwakilan PPID Kota Pekalongan, Adhy Eko Apriharso, menjelaskankan bahwa menurut Peraturan Komisi Informasi (Perkin) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimaksud informasi berkala pada Pasal 14 ayat (2) huruf d, paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit. Jika merujuk pada Pasal tersebut, imbuh Adhy, pihaknya telah memenuhi permohonan melalui website PPID Kota Pekalongan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Di website kami sudah ada Buku Kas Umum dari BPKAD tahun 2020, Rekapitulasi Belanja Dinas Perhubungan, RAB seperti yang diminta pemohon juga sebenarnya sudah ada,” tanggap Adhy.

Pemohon masih menganggap hal itu belum cukup dalam memenuhi permohonannya dengan memakai dalil Perkin Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (2) huruf d bahwa informasi publik paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit. “Ada kata-kata ‘paling sedikit’, artinya itu kan minimal. Berarti bisa meminta lebih dari yang dicantumkan di pasal itu,” tukas Paimin.

“Informasi berupa LPJ dan kuitansi pembelanjaan dalam Putusan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa nomor 017/I/KIP/PS-MA-A/2012 bukan merupakan informasi yang dikecualikan,” lanjutnya.

Menurut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon, Syarifa Khasna, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi yang diminta pemohon sejauh informasi itu berada di bawah kewenangan Badan Publik tersebut. Namun, Badan Publik juga berhak menolak permohonan jika yang dimohonkan termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, imbuhnya, pemohon (LAPAN Tipikor) menganggap bahwa LPJ dan kuitansi pembelanjaan bukan termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, sedangkan termohon (Pemkot Pekalongan) menganggap sebaliknya.

“Jika demikian, maka dilaksanakan uji konsekuensi. Dalam hal ini Pemkot Pekalongan sudah melakukan uji konsekuensi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Dosen Hukum Administrasi Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid itu.

Dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nomor 486/4566 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan, dokumen keuangan yang berupa: (a) kelengkapan dan data pendukung SPJ; (b) dokumen proses pencairan anggaran, merupakan dokumen dengan klasifikasi yang dikecualikan dan hanya dapat dibuka dalam hal kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pengadilan.

Sementara itu, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tidak disebutkan bahwa kelengkapan dan data pendukung SPJ (kuitansi pembelanjaan) merupakan bagian dari laporan keuangan. Dalam Perkin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Standar Layanan Informasi Publik juga tidak dijelaskan secara pasti bahwa kelengkapa dan data pendukung SPJ (kuitansi pembelanjaan) merupakan bagian dari laporan keuangan yang masuk ke dalam informasi berkala yang harus dibagikan kepada masyarakat.

“Menurut kami, selama tidak ada kata-kata ‘kuitansi pembelanjaan atau kelengkapan SPJ menjadi bagian dari laporan keuangan’, maka bukan merupakan informasi yang harus dibagikan kepada masyarakat,” terang Syarif dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (28/9/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih ditunda oleh Majelis Komisioner dan baik pihak pemohon maupun termohon diminta untuk mengirimkan kesimpulan [Tim JDIH Kota Pekalongan].