Kadarkum: Sebuah Misi Pelayanan Masyarakat di Bidang Hukum

KOTA PEKALONGAN - Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menurut Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 tahun 2008, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat, yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Tujuannya adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan sebagai Pembina Kadarkum dalam hal ini memiliki misi, yaitu memberikan pembinaan terhadap kelompok kadarkum di setiap kelurahan yang ada di Kota Pekalongan. Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Rofieq, yang sekaligus merupakan Sekretaris Pembina Kadarkum Kota Pekalongan, dalam acara Sosialisasi Pelayanan dan Peningkatan Kadarkum di Aula Kelurahan Podosugih pada Selasa (15/11/2022).

“Itulah mengapa kegiatan ini diadakan. Masyarakat bisa sekaligus berkonsultasi permasalahan hukum kepada para narasumber yang hadir,” papar Rofieq kepada para peserta sosialisasi.

Melalui sebuah wadah yang bernama kadarkum, semua unsur Pembina Kadarkum dapat fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum. Selain berupa pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan tersebut juga diberikan dalam bentuk konsultasi hukum.

Misalnya, seperti layanan konsultasi yang difasilitasi oleh Divisi Hukum Polres Pekalongan Kota. “Kami membuka konsultasi permasalahan hukum bagi masyarakat Kota Pekalongan. Silakan bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut bisa datang ke divisi hukum,” terang Kasi Bantuan Hukum Polres Pekalongan Kota Yosep.

Begitu pula fasilitas pelayanan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. Mewakili Kasi Intelijen Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska, Jaksa Fungsional Choirin Nur Wisudarso menuturkan bahwa selain melalui forum sosialisasi kadarkum, masyarakat juga bisa datang ke Rumah Damai Adhyaksa untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum. Terutama bagi masyarakat yang sedang terjerat perkara hukum pidana, Kejari bermitra dengan Pemkot Pekalongan akan memberikan pendampingan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara adil.

“Dalam penyelesaiannya tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, tetapi lebih mengutamakan pemulihan. Ini untuk meminimalisir supaya masyarakat tidak memiliki catatan hukum yang buruk,” kata Choirin, di tengah-tengah penyampaian materi Antikorupsi kepada warga yang hadir.

“Jika masyarakat menemukan praktik korupsi pun, bisa lapor kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” imbaunya. [Tim JDIH Kota Pekalongan]