Dua Raperda Kuartal II Tahun 2022 Siap Maju ke DPRD Kota Pekalongan

PEKALONGAN - Pada kuartal II Tahun 2022, ada dua raperda yang akan diajukan ke DPRD Kota Pekalongan, yaitu Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV dan Raperda tentang Penanaman Modal. Hal tersebut menyesuaikan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022.

“Raperda tentang LPPL Batik TV diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Raperda tentang Penanaman Modal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq, pada Rapat Bapemperda terkait persiapan pembahasan raperda kuartal II tahun 2022.

Kedua raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan di eksekutif, dari mulai tahap penentuan, pembahasan draft raperda dengan OPD terkait, hingga paparan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. “Alhamdulillah pada paparan raperda, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan menyetujui, dan segera akan kami sampaikan kepada Bapemperda,” tuturnya.

Sementara itu, pada kuartal I terdapat dua raperda dan kuartal III akan ada dua raperda pula, sehingga seluruhnya ada enam raperda. Awalnya, imbuh Rofieq, terdapat tujuh raperda yang diajukan, namun dengan berbagai pertimbangan, tiga raperda ditarik. Raperda yang ditarik itu antara lain: Raperda tentanng Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan; Raperda tentang Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah itu, ada penambahan sejumlah dua raperda baru pada penyusunan Prompeperda Kota Pekalongan tahun 2022, yaitu Raperda tentang Garis Sempadan dan Repaerda tentang Penanaman Modal.

Anggota Bapemperda Kota Pekalongan, Aminudin, menggarisbawahi bahwa penyusunan Propemperda ini menyesuaikan dengan peraturan pusat yang sedang melakukan pembatasan produk hukum lokal. “Jika tidak betul-betul memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat, tidak perlu diadakan. Ini yang harus kita cermati bersama,” tegasnya.

Di akhir, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Mustofa, menutup rapat sekaligus menyetujui dan menerima dua raperda pada kuartal II tahun 2022 tersebut yang akan dibahas dan diajukan kepada DPRD Kota Pekalongan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]