DPRD-Pemkot Sepakati Raperda PDRD dan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat untuk Dibahas Bersama
Kota Pekalongan – DPRD dan Pemkot Pekalongan menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk dibahas bersama, Senin (12/2/2023). Dua raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di eksekutif serta dipaparkan di depan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain dua raperda usulan Walikota Pekalongan, dalam Sidang Paripurna, DPRD dan Pemkot juga bersama-sama menyepakati Raperda usulan dewan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha untuk masuk dalam pembahasan kuartal pertama.
Dalam pidato pengantar raperda pada Sidang Paripurna, Wakil Walikota Pekalongan Salahudin, yang mewakili Walikota Achmad Arzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Raperda tentang PDRD merupakan bentuk penyesuaian dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Undang-Undang tersebut mencabut beberapa peraturan perundang-undangan terkait, maka perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah di Kota Pekalongan juga perlu disesuaikan,” kata Salahudin.
Beberapa substansi yang disesuaikan antara lain: restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan opsen; dan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Wawalkot melanjutkan pidatonya tentang Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, bahwa pasar rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah.
Pasar Rakyat, sambung Salahudin, menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi suatu wilayah. Di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang megah dan modern, pasar rakyat nyatanya masih mampu bertahan dan bersaing.
“Masyarakat nampaknya masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar rakyat,” ucap Salahudin.
Bertolak dari beberapa hal tersebut, imbuhnya, maka pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah, agar keberadaannya dapat dinilai lebih layak dan nyaman untuk dikunjungi, serta tetap menjaga kepuasan pelanggan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]
Selain dua raperda usulan Walikota Pekalongan, dalam Sidang Paripurna, DPRD dan Pemkot juga bersama-sama menyepakati Raperda usulan dewan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha untuk masuk dalam pembahasan kuartal pertama.
Dalam pidato pengantar raperda pada Sidang Paripurna, Wakil Walikota Pekalongan Salahudin, yang mewakili Walikota Achmad Arzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Raperda tentang PDRD merupakan bentuk penyesuaian dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Undang-Undang tersebut mencabut beberapa peraturan perundang-undangan terkait, maka perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah di Kota Pekalongan juga perlu disesuaikan,” kata Salahudin.
Beberapa substansi yang disesuaikan antara lain: restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan opsen; dan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Wawalkot melanjutkan pidatonya tentang Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, bahwa pasar rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah.
Pasar Rakyat, sambung Salahudin, menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi suatu wilayah. Di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang megah dan modern, pasar rakyat nyatanya masih mampu bertahan dan bersaing.
“Masyarakat nampaknya masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar rakyat,” ucap Salahudin.
Bertolak dari beberapa hal tersebut, imbuhnya, maka pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah, agar keberadaannya dapat dinilai lebih layak dan nyaman untuk dikunjungi, serta tetap menjaga kepuasan pelanggan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]