Dindagkop-UKM, DPMPTSP, dan Dinhub Paparkan Raperda kepada Wali Kota dan Wawali
Kota Pekalongan - Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dipaparkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, Senin (15/5/2023). Ketiga draft yang dipaparkan antara lain: Raperda tentang Tanda Daftar Gudang; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Masing-masing pemrakarsa raperda, yaitu Dindagkop-UKM; DPMPTSP; dan Dinas Perhubungan melakukan paparan kepada Pj. Sekretaris Daerah Anita Heru Kusumorini, mewakili Wali Kota beserta Wakil Wali Kota yang berhalangan hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa dalam Propemperda Tahun 2023, Bapemperda akan membahas 16 Raperda, yaitu: enam raperda inisiatif DPRD; dan sepuluh raperda inisiatif Wali Kota, tiga di antaranya raperda rutin terkait APBD.
Adapun tiga raperda yang sudah dibahas bersama antara DPRD dan Wali Kota, tambah Rofieq, antara lain: Raperda tentang Penyelenggaraan Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiganya masih dalam tahap permohonan fasilitasi dan evaluasi.
“Sementara raperda yang direncanakan akan masuk pembahasan bersama DPRD selanjutnya yaitu tiga raperda yang dipaparkan pada hari ini,” kata Rofieq.
Kepala Dindagkop-UKM, Budiyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa regulasi saat ini, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan hukum, sehingga perlu ditinjau dan diganti dengan regulasi yang baru.
“Karena TDG ini memiliki peranan yang penting dalam pengembangan perusahaan di Kota Pekalongan, maka perlu dibuatkan pedoman yang sesuai dengan perkembangan saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kadinhub, Soesilo, mengatakan bahwa Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Pekalongan.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP, Beno Heritriono menjelaskan bahwa regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui invetasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP.
“Maka dari itu, diperlukan pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah,” imbuh Beno.
Paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk menampung saran dan masukan. Turut hadir pula dalam paparan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo; dan Asisten Administrasi Umum, Agust Marhaendayana. [Tim JDIH Kota Pekalongan]
Masing-masing pemrakarsa raperda, yaitu Dindagkop-UKM; DPMPTSP; dan Dinas Perhubungan melakukan paparan kepada Pj. Sekretaris Daerah Anita Heru Kusumorini, mewakili Wali Kota beserta Wakil Wali Kota yang berhalangan hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa dalam Propemperda Tahun 2023, Bapemperda akan membahas 16 Raperda, yaitu: enam raperda inisiatif DPRD; dan sepuluh raperda inisiatif Wali Kota, tiga di antaranya raperda rutin terkait APBD.
Adapun tiga raperda yang sudah dibahas bersama antara DPRD dan Wali Kota, tambah Rofieq, antara lain: Raperda tentang Penyelenggaraan Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiganya masih dalam tahap permohonan fasilitasi dan evaluasi.
“Sementara raperda yang direncanakan akan masuk pembahasan bersama DPRD selanjutnya yaitu tiga raperda yang dipaparkan pada hari ini,” kata Rofieq.
Kepala Dindagkop-UKM, Budiyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa regulasi saat ini, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan hukum, sehingga perlu ditinjau dan diganti dengan regulasi yang baru.
“Karena TDG ini memiliki peranan yang penting dalam pengembangan perusahaan di Kota Pekalongan, maka perlu dibuatkan pedoman yang sesuai dengan perkembangan saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kadinhub, Soesilo, mengatakan bahwa Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Pekalongan.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP, Beno Heritriono menjelaskan bahwa regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui invetasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP.
“Maka dari itu, diperlukan pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah,” imbuh Beno.
Paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk menampung saran dan masukan. Turut hadir pula dalam paparan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo; dan Asisten Administrasi Umum, Agust Marhaendayana. [Tim JDIH Kota Pekalongan]